
“Pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, masyarakat yang mudik wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H.
Adapun sasaran Pemeriksaan merupakan Penumpang yang datang dari luar daerah Kalteng dengan menggunakan pesawat Wing Air Wings Air ATR72-600 IW1804 dan Wings Air ATR72-600 IW1805, bertempat di Ruang kedatangan Bandar Udara H.Asan Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng dan unsur yang terlibat dalam pengamanan tersebut adalah Pers Polri dari polsek Baamang 2 Orang, Anggota TNI AD 1 Orang dan Anggota TNI AU 2 Orang.
“Kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di berlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19 tanggal 6 Maret 2021, tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Sri4-Bmg)