Personel Polsek Delang Sosialisasikankan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Polres Lamandau – Anggota Polsek Delang, Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan, Minggu (06/06/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlangsung dengan menyambangi warga di Desa Nyalang, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.
Kapolsek Delang, Iptu Edy Jaka Purwanto, SE., menyampaikan Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan mengedukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla, karena dampaknya akan sangat merugikan dan membahayakan.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang luas dan pelakunya dapat dipidana,” pungkas Kapolsek.(dbm)

Pos terkait