
Polres Katingan, – Anggota piket jaga sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat yang datag ke Mako Polsek Katingan Hilir. Jum’at (04/09/2020)
Bertempat di halaman Mako Polsek Katingan Hilir Bripka Denny Ariadi sosialisasikan larangan karhutla dan bahayan yang ditimbulkannya. Ia memberikan himbauan kepada warga apabila melihat ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar segera menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan jajaran Polda Kalteng.
Bripka Denny Ariadi juga menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan seperti gangguang kesehatan yang akan dialami oleh banyak orang, polusi udara dan tentunya merusak ekosistem yang akan berujung pada kerusakan alam.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk menimbulkan kesadaran dari masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar sadar bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan bukanlah tindakan yang dibenarkan dan ada sanksi pidananya, maka dari itu janganlah melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolsek. (isn).