Personel Polsek Lamandau laksanakan sosialisasi karhutla

Polres Lamandau-Polsek Lamandau,Polres Lamandau,Polda Kalteng mensosialisasi larangan karhutla kepada Warga Masyarakat di Desa Karang Taba. Rabu (16/3/2022).

Tujuan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitqn, S.H. Kegiatan ini rutin dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami terkait karhutla dan berhenti untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Bacaan Lainnya

“ Beberapa kegiatan yang laksanakan diantaranya menyampaikan Menghimbau melalui pemasangan spanduk tentang karhutla dipersimpangan atau jalan masuk PT. SML dimana agar masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya,  agar Tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta mengetahui sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tegasnya.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman  terkait larangan kebakaran hutan dan lahan.(Hp).

Pos terkait