Personel Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Maskerisasi serta Sosialisasikan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mendukung Inmendagri nomor 48 tahun 2021, Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pembagian masker (maskerisasi)di wilayah hukumnya, Minggu (10/10/2021) Malam.

Tujuan sosialisasi ini adalah sebagai edukasi kepada warga masyarakat serta menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dalam mematuhi prokes saat diberlakukannya Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (Ppkm), dalam Inmendagri nomor 48 tahun 2021 disebutkan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 untuk wilayah kabupaten Pulang Pisau

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, untuk menjaga kesehatan serta mencegah penularan virus Covid-19, penggunaan masker sangat efektif apabila digunakan dengan baik dan benar, kami selalu mengingatkan serta menghimbau warga masyarakat agar berdisiplin dalam mematuhi serta menerapkan prokes selama pandemi Covid-19

“Dengan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi ini, semoga upaya pengendalian penyebaran Coronavirus Disiase 2019 dapat berjalan dengan maksimal,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Pos terkait