Personel Polsek Maliku melaksanakan Penyampaian dan Penempelan Maklumat Kapolri

BARITORAYAPOST.COM (Polres Pulang Pisau) – Personel Polsek Maliku, jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Sosialisasi/Penempelan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Liburan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di Ruko/ Warung Jl. Tjilik Riwut Rt. 007 Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at (25/12/ 2020) siang.
Agar Maklumat mudah di lihat dan di baca oleh warga personel memang di tempat umum warung, toko maupun ruko, Adapun tempat Penempelan Maklumat Kapolri Sebagai Berikut : Warung Fahri, Milik Sdri. yuniati Warung Nurasila, milik Sdr. H. Muhidin, Foto copy renando, milik sdri. Ibu lili, Toko mama leo, milik Sdri. Imah, Warung Radina, milik sdri. Desi, san Warung ayu, milik sdri. wargiati.
Kapolres Pulang Pisau AKBP.  Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan Kami mengarahkan personel untuk mensosialisasikan dan menempel maklumat Kapolri di tempat umum sehingga mudah dilihat dan di baca oleh warga, sehingga dapat dipahami Isi maklumat Pak Kapolri, Kami memasang di depan warung, toko maupun Ruko di sepanjang Jl. Tjilik Riwut.
Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru di tahun sebelumnya sangat Rame, dengan berbagai macam acara dan Hiburan, karena ini musim pandemi covid-19 kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tidak diizinkan lagi, dengan di sosialisasikan Maklumat Kapolri ini Kami berharap tidak ada klaster baru dan dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutup Ipda Laaser. (Dtn).

Pos terkait