Personel Polsek sebangau kuala Sampaikan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 Kepada Warga desa sebangau permai

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek sebangau kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terus melaksanakan upaya Pencegahan dan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 dengan sampaikan kepada warga masyarakat perihal Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, Senin (11/10/2021) siang.

Dalam kegiatan ini, selain sosialisasi perihal Inmendagri nomor 48 tahun 2021, Personel Polsek sebangau kuala juga melaksanakan kegiatan maskerisasi berupa pembagian masker kepada warga masyarakat sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek sebangau kuala Ipda Andreas Arnoldus, S.H., menyampaikan, melalui pelaku usaha ini, kami berharap edukasi Prokes selama pandemi covid – 19 dapat tersampaikan kepada warga masyarakat dengan baik, sehingga secara tidak langsung warga masyarakat memahami tentang kondisi saat ini dalam masa wabah pandemi Covid – 19.

“Protokol kesehatan harus diterapkan dengan sebaik mungkin, manfaatnya untuk diri sendiri serta orang-orang disekitar kita, jaga diri dengn baik serta berikan contoh yang baik kepada lingkungan sekitar tentang penerapan Prokes” tutup Kapolsek.

Pos terkait