BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di bulan Ramadhan dan menjelang datangnya Idul Fitri, salah satunya dengan pemasangan imbauan larangan mudik yang dilakukan oleh Personel Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Senin (19/4/2021).
Personel Polsek Sematu Jaya sosialisasikan larangan Mudik Lebaran
Spanduk larangan mudik tersebut dipasang di perusahaan perusahaan Perkebunan yang berada di wilayah Polsek Sematu Jaya, agar diketahui oleh para karyawan.
Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno menyampaikan kegiatan pemasangan spanduk sosialisasi larangan mudik tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19, penularan Covid 19 dapat terjadi karena adanya mobilitas masyarakat dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara besar -besaran, oleh sebab itu larangan Mudik tepat diberlakukan oleh pemerintah saat ini.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pemberlakuan larangan mudik mulai berlaku 6 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021, diimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran dan menunda dulu pulang kampung karena situasi pandemi Covid 19, tambahnya.
“Larangan mudik ini memiliki tujuan yang baik yaitu sebagai upaya memutuskan mata rantai Penyebaran Virus Corona,” Tutup Kapolsek. (MP)