Polda Kalteng, Polres Kotim – Personil Polsek Sungai Sampit, Polres Kotim, Polda Kalteng, terus aktif dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Upaya itu salah satunya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (28/04/2021) Pukul 09.00 WIB.
PERSONEL POLSEK SUNGAI SAMPIT SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN KEPADA PETANI

Kapolres Kotim Abdoel Harris Jakin, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Lenina Olin, S.Trk, mengatakan memerintahkan personil Polsek Sungai Sampit untuk mensosialisasikan serta memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain membahayakan juga dapat dikenakan sangsi sesuai hukum yang berlaku.
“Kegiatan imbauan pencegahan dilakukan oleh personil Polsek Sungai Sampit dengan cara mendatangi langsung kepada masyarakat serta menjelaskan aturan hukum terkait larangan membakar hutan dan lahan” jelas Kapolsek.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan dan mengajak bersama-sama menjaga serta mengawasi wilayahnya masing-masing. Karena penting sekali peran aktif semua elemen masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla. (Red).