BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kepolisian Sektor Sungai Sampit jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, kembali melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabuaten Kotim, Provinsi Kalteng. Jumat (26/03/2021) pukul 08.00 WIB.
Operasi ini, dipimpin Kapolsek Sungai Sampit Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng Ipda Lenina Olin, bersama personel Polsek Sungai Sampit, anggota Koramil.
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 29 Tahun 2020, kami beserta unsur terkait, akan terus melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sehingga nantinya masyarakat terhindar dari Covid 19,” ujar kapolsek.
Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi dan teguran lisan.
Tujuan operasi ini, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polsek Sungai Sampit.(met)