
Bripka Husni menjelaskan,Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli.
“Dan diharapkan Kepada Perangkat Desa Lubuk Iju dan masyarakat agar tidak masuk dalam kategori Pungli atau terhindar dari pelanggaran Pungli (Pungutan Liar),” kata Bripka Husni Raye.
Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Iju itu juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga sudah di laksanakan di beberapa kantor Pelayanan Masyarakat yang ada di wilayah Menthobi Raya dan tempat pelayanan publik lainya seperti Puskesmas, kantor pemerintahan dan kantor Pos yang merupakan tempat pelayanan Publik.
Ditempat terpisah Kapolsek Sematu Jaya, Iptu karno mengharapkan kerja sama dari semua pihak dalam mencegah pungutan liar di wilayah kerja masing-masing, dan ia meminta agar dimulai dari diri sendiri.
“Kemudian sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti disini saja,” Pinta Kapolsek. (dbm)