
Ops Yusisi di laksanakan oleh polres Lamandau sebanyak 10 personil dengan sasaran pasar Induk Nanga Bulik.
Ka UKL V AKP Agung B. S. S.H, menerangkan Kegiatan tersebut bertujuan untuk menegakkan protocol Kesehatan kepada Masyarakat Kabupaten Lamandau agar selalu menerapkan prokes saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid 19 sesuai Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Dalam kegiatan ops Yustisi tersebut tidak menemukan masyarakat yang melanggar protocol Kesehatan kususnya dalam pemakaian masker, para pedagang dan pembeli disipilin menggunakan masker.
“Di himbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi prokol Kesehatan agar pandemik covid 19 ini dapat segera berakhir,” Tutup AKP Agung (MP)