personil Polsek Kapuas tengah lakukan himbauan illegal mining

GIAT SOSIALISASI/HIMBAUAN ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI/SIANIDA DI WIL KECAMATAN KAPUAS TENGAH.*
Pada hari Sabtu tgl 19 Maret 2022 personil Polsek Telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Himbauan pembentangan spanduk Illegal Mining dengan sasaran di Desa Pujon Rt. 06 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Maksud kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 48,67 ayat 1,74 ayat 1 dan 5 tentang pertambangan ” Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Kapuas Tengah.
Tujuan giat tersebut dalam rangka Hatkamtibmas diwilayah Polsek Kapuas Tengah yang aman dan kondusif.
Giat tersebut berjalan dengan lancar, situasi aman dan kondusif ,tegas nya .(NF28)

Pos terkait