BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Personil Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan sosialisasi saber pungli, di Puskesmas Delang, Kabupaten Lamandau.
Giat Sosialisasi di lakukan oleh personil Polsek Lamandau Brigpol Jurie Kepada masyarakat kelurahan tapin bini, sambil melaksanakan patrol dialogis.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman panjaitan, S.H., menyampaikan, Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
“Di minta kepada Seluruh Masyarakat agar benar benar mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari praktek Pungli,” tegas Ipda herman.
Adapun peraturan yang mengatur tentang perbuatan pungli adalah Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dbm)