Polres Kobar – Bersama dengan anggota Koramil Kolam, piket SPKT Polsek Kolam datangi pengelola Megamart Kecamatan kolam. Rabu (27/10/21) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Setiap tempat perbelanjaan wajib menyediakan tempat mencuci tangan, karena setiap orang yang datang pasti memegang barang lebih dari satu jenis pada saat berbelanja.”Ujarnya.
“ Dengan mencuci tangan pada sebelum dan setelah belanja di harapkan para pembeli kecil kemungkinan terjangkiti virus covid 19 yang penyebarannya bisa melalui perantara barang dagangan.”Pungkasnya.(hm)