Piket Polsek Arsel Datangi TKP Kebakaran. Di Rumah Warga RT 22 Kel Madurejo

Polres Kobar – Anggota Polsek Arsel Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah datangi TKP Kebakaran di rumah Sdr, Sayah di Gg Campursari RT 22 Kel Madurejo. Selasa (28/09/2021) Pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah SIK, melalui Kapolsek Arsel AKP Susilowati SE MM, mengatakan Selain mendatangi TKP Kebakaran anggota juga melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat sekitar untuk selalu waspada terhadap karhutla khususnya menjelang musim kemarau yang terjadi pada saat ini. Karena membuka lahan dengan cara membakar lahan bisa dikenakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya. Sanksi pidana Pasal 187 KUHP. Maksimal 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Dalam masa pandemi seperti ini, juga diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan” Ujarnya. (MAR)

Pos terkait