
Namun sudah setahun terakhir suasana tersebut mulai terasa berbeda, dimana sejak pandemi cobid 19 melanda di wilayah indonesia kegiatan mobilitas orang banyak mulai di batasi. Salah satu kegiatan mobilitas di batasi di Indonesia saat ini adalah larangan mudik oleh pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kami akan mensosialisasikan intruksi pemerintah terkait larangan mudik baik melalui media banner/spanduk maupun secara lisan kepada para pengendara di jalan. Pemerintah bukan tanpa sebab melarang mudik kali ini sebab berkaca dengan tahun lalu dimana setiap ada hari libur dan terjadi kelengahan protokol kesehatan kasus aktif positif covid 19 meningkat pesar akibat adanya mobilitas pada saat hari libur nasional. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan dari pemerintah guna kebaikan bersama dalam menghadapi pandemi covid. (Kapolsek Kota Besi)