Pimpinan PT SEM Diminta Secepatnya Tanggapi Permintaan Pemilik Sah Jalan Yang Di Pakai Hauling


BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Sejak dilakukan Pemortalan jalan yang dipakai untuk hauling oleh PT Senamas Energindo Mineral (SEM) di atas lahan yang masih diakui oleh pemilik sah dengan berdasarkan surat lengkap kepemilikan atas nama Hj. Misniati, meminta untuk segera ditanggapi secepatnya secara musyawarah dan mufakat.
Setelah mencoba melakukan beberapa kali pertemuan dalam mediasi guna mendapatkan hasil mufakat dan kesepakatan yang jelas dari kedua belah pihak antara PT SEM selaku anak perusahaan Rimau Group yang berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah ini diminta untuk dapat bertanggung jawab sehingga pihak pemilik melakukan pemortalan diatas tanah tersebut.
“Selama penggunaan jalan dan beraktivitas diatas tanak yang menjadi hak kami namun pihak PT SEM tidak memberi kepastian dalam kesepakatan yang menjadi dasar dari hak pemilik sah, baik secara kerjasama ataupun membeli lahan itu,” ucap, Hj.Misniati didampingi Cahyo Jaky Perkasa, Suami dari pemilik tanah tersebut, Senin (02/08/2021).
Cahyo menjelaskan bahwa selama ini telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak kepolisian dan beberapa saksi yang mengetahui kronologi lahan tersebut namun belum membuahkan hasil, namun dengan aksi permortalan tersebut, dirinya meminta pimpinan PT SEM bisa menanggapi tuntutannya.
“Secara de facto dan de jure sudah jelas tanah ini milik siapa?, tanya Cahyo. Lebih lanjut, kami juga menggugat ke pengadilan untuk apa dan siapa yang mau kami laporkan?, tanyanya.
“Kepentingan kami hanya satu, inilah tanah kami selesai. Kalau mereka memang punya silahkan beracara mereka dengan sendirinya, dan bila merasa dibohongi silakan ke pengadilan karena tanah ini adalah milik Hj.Misniati sebesar 2.351 dan dokumen lengkap, ada dan tidak pernah dipindahtangankan dari yang pertama dari tahun 2004 sampai sekarang,” ungkap Cahyo.
Menurutnya dokumen tersebut dan coretan itu tahun 2004 itu masih ada dan diakui karena pernah Uji klinis di polres.
“Kita hanya berharap tuntutan kita dipenuhi dengan bermusyawarah dan mufakat, kita hanya ingin diperhatikan satu ditanggapi yang namanya pak Ahong. Kami hanya ingin ditanggapi dan dicari solusinya jangan kami di diamkan,” harapnya.
Cahyo juga menegaskan bahwa permintaan untuk dibuka saat ini pihknya belum bisa lakukan sampai ada tanggapan dari pihak PT SEM.
“Kalau tanggapan itu menguntungkan buat kami untuk menjadi solusi buat kami, tapi untuk status jalan ini tetap milik Hj. Misniati tidak ada cerita. Walaupun dipanggil kan 9 orang yang dikuasakan itu pun dulu sudah menyatakan bahwa saya menjual tanah tersebut ke ibu Hj. Misniati dan tidak pernah dijual belikan dan itu ada surat pernyataan,” tutup Cahyo.
Sementara, saat awak media meminta keterangan dri pihak management PT SEM, Asep selaku wakil direktur tidak dapat memberi penjelasan. “No coment,” ucapnya singkat.

Disisi lain, Kepala Desa Jeweten Dony Haryanto, kepada awak media menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi sudah lama ditangani pihak kepolisian pada mediasi dari kedua belah pihak terkait tanah yang menjadi polemik saat ini.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama diproses pihak kepolisian dan kita sendiri sebagai pihak pemerintah dan bisa menjadi jalan tengah atau memfalitasi untuk mediasi secara musyawarah dan mufakat bila itu diperlukan,” terangnya.
Kades Jeweten ini juga menghimbau kepada kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan mengingatkan bagi masyarakat maupun para karyawan tidak mudah terprovokasi dengan hal-hal yang membuat keributan.
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2019 telah membuat Laporan Kepolisian di Polres Bartim dengan STPLPM No STPLD/117/X/2019/KALTENG/RES BARTIM, terkait penggunanaan dan pemakaian lahan tanpa ijin oleh PT Rimau Grup.(YCP/Red)

Pos terkait