
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – DPC Peradi Cilacap, Jawa Tengah kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV Tahun 2021, dan pembukaannya dilaksanakan di D’Pelataran Resto Cilacap, Minggu (27/6/2021).
Kegiatan dihadiri Wakil Ketua Umum DPN Peradi H Shalih Mangara Sitompul sekaligus membuka dan memberikan materi ‘Kode Etik Advokat’ melalui daring. Dan materi ‘Peran Fungsi Advokat’ yang seharusnya akan disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM, namun karena berhalangan hadir, materi disampaikan via Zoom oleh Nikolas Simanjuntak selaku Ketua Bidang Kajian Perundang-undangan.
PKPA ini terselenggara atas kerja sama DPC Peradi Cilacap dengan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto.
Pendidikan profesi advokat ini dimulai tanggal 27 Juni hingga 8 Agustus 2021, berlangsung selama dua bulan via Zoom Meeting.
Diharapkan, melalui pendidikan ini dapat memberikan bekal ilmu pengetahuan dan pengembangan daya pikir, serta keterampilan ahli hukum bagi profesi advokat nantinya.
“Penyelengaraan PKPA ini tidak lain sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, dimana salah satu point untuk menjadi seorang advokat yang profesional harus melalui pendidikan advokat terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh Peradi bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B,” ujar Ketua DPC Peradi Cilacap Sarijo SH MH MKn, Minggu (27/6/2021).
Menurutnya, dalam situasi pandemi covid-19 saat ini kita tak lupa selalu mematuhi protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan, memakai masker, tidak berkerumun, dan mengurangi mobilitas.
Sarijo mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum DPN Peradi, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dekan Fakultas Hukum Unwiku Purwokerto, segenap pengurus DPC Peradi, dan seluruh peserta PKPA DPC Peradi Cilacap, juga kepada segenap pengurus DPC Peradi Cilacap yang banyak membantu terselenggaranya PKPA ini.
Direktur Program PKPA Angkatan IV Tahun 2021 Noferintis Tafonao SH menerangkan, perkuliahan PKPA Angkatan IV Tahun 2021 ini dilaksanakan dari tanggal 27 Juni hingga 8 Agustus 2021.
Harapannya, para peserta bisa mengikuti pendidikan khusus ini melalui Zoom Meeting.
“Semoga mereka bisa menambah pengalaman dalam mengikuti pendidikan ini. Dan, peserta nantinya mendapat sertifikat,” ujarnya.
Rintis mengatakan para peserta PKPA ini dari berbagai daerah, seperti dari Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Pemalang. Jakarta, dan sebagian besar peserta dari luar kota Cilacap.

Ia meminta peserta dalam mengikuti pendidikan ini tidak malas, karena ketika mereka malas nanti dihitung absensi kehadiran 80 persen sesuai petunjuk dari DPN Peradi.
“Mari kita dengan sungguh-sungguh mengikuti pendidikan ini karena PKPA dikontrol langsung oleh DPN Peradi,” tandas mantan jurnalis ini, sembari berharap pelaksanaan pendidikan berjalan lancar dan peserta tidak malas mengikutinya sampai selesai.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto melalui Wakil Dekan I Dr Elly Kristiani Purendah SH MHum bahwa PKPA punya kontribusi besar untuk menegakkan hukum di Indonesia. Karena output-nya PKPA itu jelas, advokat nantinya. “Dan tanpa PKPA itu kita akan sulit untuk membutuhkan advokat yang baik,” ujarnya.
Elly menambahkan, di dalam kurikulum advokat itu komprehensif. Ada hard skill-nya di kurikulum sudah jelas dan keilmuan hukumnya, teks hukumnya. Kemudian ada soft skill-nya, karena di situ ada etika profesi.
Dalam UU Advokat disebutkan bahwa advokat itu merupakan profesi yang mulia. Dan di dalam PKPA ini dalam seluruh kemasannya tidak hanya advokat yang berpengalaman dalam praktik, mumpuni dalam keilmuannya, mumpuni dalam penegakan hukumnya, tetapi juga memiliki sensitivitas bahwa profesi advokat adalah profesi mulia yang mengedepankan keadilan hukum yang baik, yang bermanfaat dan tentu saja juga memiliki kepastian hukum.
Elly menjelaskan, kerja sama dengan DPC Peradi sudah kedua kalinya.
“Namun kondisi seperti ini (pandemi covid-19) hukum merupakan prioritas, dan penegakan hukum itu menjadi prioritas,” ucapnya.
Ditanya perkembangan profesi advokat, ia mengatakan sudah cukup. Namun karena kasus hukum itu banyak sekali, jika tidak ada penambahan jumlah advokat secara statistik, tentu saja banyak masyarakat yang tidak bisa terdampingi dalam proses penegakan hukum.
“Semakin banyak semakin baik, karena kita tidak hanya melihat advokat yang “profesional” profesi, tetapi butuh juga advokat yang ada dalam bendera lembaga-lembaga bantuan hukum yang bisa memberikan akses terhadap masyarakat yang terpinggirkan.

Terkait jumlah advokat yang ideal, Elly mengaku tidak punya angka ideal. Tetapi yang jelas, pada saat masyarakat membutuhkan bantuan hukum, masyarakat butuh akses terhadap hukum melalui profesi advokat, advokat tersedia.
Salah satu peserta, Sri Haryani yang setiap harinya di sapa dengan nama Hania yang baik ati dan tidak sombong mengaku dengan mengikuti PKPA ini agar lebih mengetahui apa arti ilmu hukum yang sebenarnya karena saya berprinsip hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
“Cita-cita saya mengikuti PKPA yaitu menjadi advokat profesional dan handal sesuai jiwa raga saya yang baik sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya.
Sri menambahkan, rawe-rawe rantas malang-malang putung. Hukum harus tegak lurus, jangan sampai hukum runcing ke bawah tumpul ke atas.
“Itulah harapan saya ketika saya nanti jadi seorang advokat dan tidak pandang bulu. Jangan mencari kemenangan di atas penderitaan lawan, jangan sampai terjadi yang kalah jadi menang dan yang menang jadi kalah. Hukum akan rusak ketika para pembela hukum suka mempermainkan hukum. Karena bagi saya hukum adalah panglima yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tandasnya.
Ke depan semoga semakin maju dan dapat melaksanakan kembali PKPA ini sehingga semakin banyak mahasiswa-mahasiswa hukum dan alumni hukum bisa mengikuti secara lebih baik, lebih mantap, dan mendapatkan bekal luar biasa dari kegiatan PKPA.
“Semoga yang belajar di sini mendapatkan materi dan ilmu yang bermanfaat serta berguna untuk membantu masyarakat,” ungkap Sri Haryani atau akrab disapa Hania.
Usai pembukaan dilanjutkan dengan pemberian materi Ilmu Hukum dan Profesi Advokat oleh Wakil Ketua DPN Peradi H Shalih Mangara Sitompul hingga pukul 11.00.
Usai istirahat, dilanjutkan penyampaian materi kedua hingga sore hari.
Materi ‘Peran Fungsi Advokat’ akhirnya disampaikan oleh Nikolas Simanjutak hingga pukul 16.00 WIB.
Para peserta masih menyempatkan foto bersama Ketua DPC Peradi Cilacap sebelum kegiatan berakhir. Mereka tampak antusias mengikuti PKPA hingga sore hari dan pulang dengan tertib. (est/Red/BRP)