Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Belum Terima Laporan Banding dari PT. BCL dan PT. ABC Atas Putusan 30 Maret 2021

Humas Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Arief Heryogi, SH


BARITORAYAPOST.COM. (Tamiang Layang) – PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) anak selaku enggugat, maupun PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai selaku tergugat II, sampai batas waktu 14 hari, tidak mengajukan banding. 


Sebagaimana diberitakan, pada putusan tgl 30 Maret 2021, Pengadilan Negeri Tamiang Layang memutus sebuah perkara perdata  Nomor 28/Pdt.G/2020/PNI.Tml. 

Putusan di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, menyatakan bahwa HGU PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) seluas 6.167 hektare hasil Take Over dari PT. Hasfram adalah legal atau sah secara hukum.

Sementara PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi tergugat II dinyatakan terbukti bersalah. Yaitu merusak lahan seluas 12,8 hektare dan meroboh pohon sawit sebanyak 1.670 pohon milik PT. BCL.

Sehingga Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang memutuskan,  PT ABC bersalah.  Dan oleh karena itu hakim mewajibkan PT ABC membayar Rp5,9 Miliar dan menanggung biaya sidang Rp 6.058.000,-
Pada 30 Maret 2021 lalu,  Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini masih memberi kesempatan kepada Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat selama 14 hari dari tanggal sidang putusan untuk melakukan upaya banding jika tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang. 

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Deni Indrayana,SH.MH melalui Humas Arief Heryogi,SH, Kamis (15/4/2021) tidak ada informasi dari kedua pihak yang berperkara untuk mengajukan banding. 

“Sampai hari ini para pihak belum ada mengajukan banding atas Putusan tanggal 30 Maret 2021 tersebut. Dan berdasarkan batas waktu 14 hari,  ternyata para pihak tidak mengajukan banding. Maka hak mereka itu tidak dipergunakan. Dan jika ada salah satu pihak mengajukan haknya melampaui batas waktu 14 hari maka secera tegas Pengadilan akan menolaknya,” papar Arief di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang pada wartawan media Baritorayapost.com.

“Jika salah satu pihak ingin mengajukan haknya setelah 14 hari batas waktu dari tanggal putusan, maka secara tegas Pengadilan akan menolaknya, ” tegas Arief. (Dun/Red/BRP).

Pos terkait