BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini Selasa (30/3/2021) rampungkan sidang perkara perdata nomor : 28/Pdt.G/2020/PN. Tml.
Perkara ini berawal dari Pengaduan PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) terhadap PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai kepada Polres Barito Timur.
Kuat keyakinan penggugat bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu secara bersama – sama merusak dan merobohkan kebun sawit milik penggugat seluas 12, 8 hektare dan tanaman sawit berjumlah 1.670 pohon. Sehingga pihak penggugat mengalami kerugian materiil dan immateril sebanyak Rp 27 miliar.
Dari pantauan wartawan baritorayapost.com, sidang lutusan antara PT. BCL Vs PT. ABC di ruang Candra dibuka oleh Hakim Ketua Deni Indrayana,SH.MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, didampingi Beny Sumarno,SH.MH (Hakim Anggota) dan Arief Heryogi,SH (Hakim Anggota) serta Panitera Aulia Rachmi,SH.MH.
Sidang dimulai pukul 10:55 WIB sampai pukul 12:33 WIB. Sidang Putusan kali ini dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Nazwar Samsu,SH sementara dari Kuasa Hukum tergugat dihadiri oleh H. Akhmad Junaidi,SH.MH.
Setelah ketok palu tanda sidang dibuka, Deni Indrayana, SH.MH sempat tawarkan pada Kuasa Hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum Tergugat untuk bermusyawarah atau berdamai.”Apakah para pihak ingin berdamai atau mediasi ?” tanya Deni.
Dengan spontan Kuasa Hukum tergugat H. Akhmad Junaidi,SH.MH mengatakan ” Insyaallah” namun Kuasa Hukum Penggugat Nazwar Samsu,SH menjawab” lanjut untuk bacakan putusan.” Jawaban Nazwar akhirnya mendapat anggukan kepala dari H. Akhmad Junaidi,SH.MH.
Awalnya materi putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Deni Indrayana,SH.MH dan dilanjutkan Hakim Anggota Arief Heryogi,SH.
Pertimbangan Hakim bahwa HGU PT. BCL luas 6.167 hektare sejak tahun 2004 sah. Di wilayah Desa Bentot, Desa Kotam dan Desa Tamiang. Kecamatan Patangkep Tutui.
Sementara pertimbangan hakim kepada PT. ABC ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari Bupati Barito Timur no 339 tahun 2013 dan telah mengantongi clear and clean namun pihak PT. ABC tidak ada satupun dalil untuk mematahkan gugatan penggugat.
Akhirnya Hakim berkesimpulan, PT. ABC dalam melaksanakan penambangan tidak sesuai dengan perundang – undangan yaitu pembebasan hak di atas tanah, harus seijinatas hak tanah.
Hakim Ketua Deni Indrayana,SH.MH dalam bacaan putusan menyatakan menolak eksepsi tergugat keseluruhan.
Mengabulkan sebagian tuntutan Penggugat yaitu memerintahkan kepada pihak tergugat membayar ganti rugi Rp 5,9 Miliar ke Penggugat.( PT. Badhra Cemerlang Lestari) anak perusahaan Astra Argo Lestari Dan biaya sidang tanggung renteng dibebankan ke tergugat Rp 6.058.000,- (enam juta lima puluh delapan ribu rupiah).
Deni Indrayana sebelum sidang putusan ditutup, memberikan kesempatan pada pihak PT. ABC untuk melakukan upaya banding 14 hari sejak putusan.
“Diberi kesempatan pada pihak PT. ABC jika ingin upaya banding, 14 hari sejak putusan” pungkas Deni. (Dun/Red/BRP)