
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pelayanan terhadap masyarakat hendaknya bisa berjalan optimal. Dan pusat pelayanan masyarakat yang ada di tingkat paling bawah adalah di desa. ATau jika di kota, ya di Kelurahan.
Kantor Desa merupakan pusat pelaayanan terhadap warga desa. Baik di bidang kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Polie L Mihing meminta agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di desa atau kelurahan berjalan dengan baik.
“Agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa/kelurahan berjalan dengan baik. Salah satu cara agar pelayanan tersebut berjalan dengan baik, kantor desa, kelurahan dan kecamatan harus selalu buka di jam kerja.”
Dia menuturkan, kantor pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan jangan sampai tutup di jam kerja. “Ssupaya masyarakat dapat memanfaatkan berbagai pelayanan pemerintahan. Artinya, kepala desa, perangkat desa, lurah, pegawai kelurahan, camat, dan pegawai kecamatan harus berada di wilayah masing-masing. Kalaupun ada kegiatan lain, jangan sampai kantor desa, kelurahan, dan kecamatan ditinggal dalam keadaan kosong atau ditutup di jam kerja.
“Saya sangat menghargai pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan yang aktif melayani masyarakat.” (Cps/red/BRP).