(Foto: Andre F). |
BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Nekad menjadi “Polisi Gadungan” untuk melancarkan sejumlah tindak kejahatan dengan modus menipu dan memperdaya perempuan, seorang pemuda berinisial AR (20) warga jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas berhasil diamankan petugas Brimob dan Polsek Kapuas Timur.
Kasus ini terbongkar bermula dari laporan keluarga korban karena pelaku AR telah masuk ke dalam rumah mereka dengan cara mencongkel jendela kamar, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari waktu setempat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota Brimob bekerja sama dengan Polsek Kapuas Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menuju ke TKP, dan ternyata pelaku AR telah kabur melarikan diri hanya menggunakan celana dalam dan barang-barang terlapor AR tertinggal di dalam kamar korban.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah menjelaskan kepada awak media bahwa saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti, berupa:
• 1 buah tas,
• 1 bilah senjata tajam ,
• 1 buah senjata api mainan,
• 1 buah sarung HP,
• 1 lembar baju kaos,
• 1 lembar celana dan
• 1 lembar seprei.
Sebagaimana Laporan Polisi LP/12/VII/Res.1.24/2019/Kalteng/Res Kps/Sek Kps Timur tertanggal 21 Agustus 2019.
“Ya benar kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, terkait tindak pidana penipuan ditambah membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan terlapor AR yang saat ini sudah kita amabkan” beber Kapolsek, Kamis (29/8/2019).
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul menambahkan, “Karena sempat mengelabuhi korban dengan mengaku sebagai Polisi, pelaku AR juga diduga telah banyak melakukan tindakan kejahatan seperti membawa senjata tajam tanpa izin hingga dugaan pemerkosaan terhadap perempuan. Dari perbuatannya tersebut pelaku AR dikenai pasal membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah dan penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 2, Ayat 1, Undang-Undang No 12 Tahun 1951 dan Pasal 378, KHUP,” tuturnya. (Andre)