BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Kasus aborsi di ungkap Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya, praktek Klinik Paseban ilegal yang sudah berjalan dua tahun lamannya ini. Kedoknya diketahui, sudah melayani pasien aborsi sebanyak 903 janin. Tempat prakteknya berada di Jalan Paseban Raya No.61, Rt.02/07, Jakarta Pusat ini digerebek pada saat sedang melakukan aborsi, Selasa (11/2/2020) siang kemarin.
Diketahui, Pelaku adalah Dokter lulusan salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara dan pernah menjadi PNS di Riau, pelaku juga sebelumnya pernah menjalani hukuman dan termasuk DPO dengan kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, Pelaku berhasil diamankan dengan peran yang berbeda, MM sebagai dokter dan RM bidan beserta SI sebagai tenaga medis di klinik paseban tersebut, Ucapnya saat konferensi pers di Paseban Raya, Jumat (14/2/2020).
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, praktek klinik ilegal ini beroprasi 21 bulan dari 2018, sudah menangani 1.632 orang pasien yang datang ke klinik dan 903 orang yang MM aborsi, pelaku mengaku sudah mendapatkan hasil Rp.5,5 Miliar dari hasil aborsi.
Tarif yang dipatok untukaborsi berpariasi, Lanjit Yusri, dari janin umur satu bulan Rp.1jt dan diatas 3 bulan Rp.4jt sampai Rp.15jt tergantung dari masa kandungan, kebanyakan para pasien aborsi adalah pasangan diluar nikah dan tuntutan pekerjaan yang dimana ada yang tidak boleh hamil sewaktu bekerja sesuai peraturan perusahaan, tandasnya.
Disisi lain, KomnasPerlindungan anak Aris Merdeka Sirait sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian yang sudah berhasil mengungkap para pelaku praktek klinik aborsi yang sudah lama berjalan ini.
Aris juga berharap kepada pelaku bisa dikenakan pasal perlindungan anak, karena termasuk juga dalam perlindungan anak, dimana anak mempunyai hak untuk hidup, karena perlindungan anak walou masih dalam kandungan sudah termasuk dan wajib dilindungi, ucapnya.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis UU kesehatan UU Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 tahun 2014 dan UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dimana ancamanya 5 tahun untuk setiap pasalnya dan pidana 10 tahun tentang kesehatan, tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Ria/BRP).