
Apel yang dipimpin Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. didampingi Dandim 1012 Buntok Letkol Inf Dwi Tantomo, S.I.P. serta turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan Stake holder terkait serta para tokoh dengan pasukan apel terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
Kapolres AKBP Agung dalam arahannya menyampaikan beberapa penekanan diantaranya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
“Kebijakan ini tentunya harus kita dukung dan laksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan penambahan angka penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyekatan dibeberapa lokasi perbatasan wilayah Barito Selatan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah tersebut, diperlukan adanya sinergi dan kerjasama yang baik antara seluruh stake holder dan lapisan masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat memperoleh hasil yang maksimal.
Usai memberikan arahan, dilanjutkan dengan pengucapan deklarasi peniadaan mudik lebaran oleh unsur Forkopimda dan seluruh tokoh lapisan masyarakat. (bow)