BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Lagi, Satreskrim Polres Cilacap mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan dua ekor hewan ternak, yakni DA (49), BW (54), TQ (43), dan SM (30), Rabu (23/9/2020) pukul 03.00 WIB dinihari, di Dusun Karanganyar, Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Cilacap, Selasa (3/11/2020), Kapolres mengatakan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kambing.
Kapolres mengungkapkan, kejadian ini diketahui pada saat SA bangun tidur dan akan menuju ke kamar mandi. Ia sempat melihat kandang kambing sudah dalam keadaan terbuka. Padahal, awalnya, kandang tersebut tertutup.
Setelah tahu kejadian tersebut, SA memberitahu suaminya, SM dan mengecek lokasi kandang tersebut. Ternyata dua ekor kambing miliknya sudah tidak ada di kandang.
Kemudian SM dan saksi AD berusaha mencari di sekitar lokasi dan bertemu tetangga yang sempat melihat mobil berwarna hitam parkir di depan rumahnya.
Atas informasi tersebut, korban bersama AD berusaha mencari hingga perbatasan Kabupaten Kebumen, namun kambing tidak berhasil ditemukan.
“Berdasarkan laporan korban, adanya pencurian kambing oleh 4 orang pelaku pencurian dengan modus operandi mencari korban, kemudian merental mobil dan melakukan pencurian kambing untuk dijual,” tandas Kapolres.
Kapolres menduga mereka sedang melakukan peran masing-masing untuk melakukan tindak pidana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (25/9/2020) pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Polres Cilacap bersama Unit Reskrim Distrik Kroya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku yang sedang mengendarai Daihatsu Luxio warna hitam di perempatan Buntu.
Lantas dilakukan interogasi terhadap tersangka DA, BW, TQ, dan SM. Dan mereka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak berupa dua ekor kambing dengan TKP di Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Daihatsu Luxio, dua buah cutter, dan potongan tali rafia.
Atas perbuatan mereka, hukum akan menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (est/Red/BRP)