Polres Kotim Berhasil Ungkap Pelaku 5 TKP Curat Berikut Penadahnya

Kotim (27/04/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Pengungkapan Perkara Pencurian dengan Pemberatan di Lembaga Kursus dan Toko berikut dengan Pelaku Panadah Barang Hasil Pencurian, bertempat di Mapolres Kotim , Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Pengungkapan Tindak Pidana Perkara Pencurian dengan Pemberatan Barang Elektronik, yang dilakukan oleh Tersangka inisial HC alias HENDRA (31 Tahun) yang selanjutnya hasil Pencuriannya di tadah atau dibeli dengan harga tidak wajar oleh Pelaku masing-masing inisial AP (36 Tahun) dan inisial DLM (72 Tahun).
Tindak Pidana Curat yang dilakukan oleh HC alias HENDRA dari 5 TKP diantaranya masing-masing adalah yang pertama di Apotek Zenetti Jalan Nanas IV Sampit, berhasil mengambil 1 unit Scooter Matic Merk Honda scoopy Nopol KH 6672 Q dan 2 dua buah Handphone Android (10/04), kemudian yang kedua di Toko Foto Copy Dwi Yan Jalan Jaya Wijaya Baamang Pelaku berhasil mengambil Uang tunai dari Laci dan Kotak Amal total sebesar Rp.800.000, 2 buah Arloji merk Alexander Cristy dan 1 buah Mesin Bor merk Makita (19/04), selanjutnya yang ke tiga melakukan di LPP Quantum Jalan Pramuka Pelaku  berhasil Menggasak 6 unit Laptop dan 1 buah Camera DSLR merk Canon 600D.(22/04) 01.00 Wib.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa pengungkapan tindak pidana Curat tersebut adalah berawal dari Pengungkapan Kejadian TKP yang di LPP Quantum yang berhasil diamankan Penadahnya tersebut diatas yang kemudian mengarah kepada Pelaku Curat inisial HC alias HENDRA yang juga merupakan Residivis spesialis Curat pemain tunggal, yang berhasil memasuki TKP dengan cara memanjat dan Mencongkel/merusak pintu atau jendela pada malam hari, dan dari penanganan ini berhasil diungkap 5 TKP dimana 3 TKP di tangani oleh Sat Reskrim Polres Kotim dan 2 TKP ditangani oleh Polsek Baamang dan Ketapang. 
Lebih lanjut Kapolres Kotim menerangkan bahwa untuk Pelaku Penadah Inisial AP dan DLM adalah merupakan langganan pemasaran hasil Pencurian yang dilakukan oleh pelaku HC alias HENDRA, dan tidak menutup kemungkinan masih ada Pelaku Penadah yang lain, semua masih dalam Tahap Pengembangan. 
Atas Perbuatan HC alias HENDRA kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP diancam 7 Tahun Penjara, sedangkan untuk Pelaku inisial AP dan DLM dijerat dengan tindak Pidana Pertolongan jahat / Penadahan sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat (1) KUHP diancam 4 Tahun Penjara. (Hums-Spt)

Pos terkait