Polres kotim Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla dan Penyerahan Maklumat Kapolda Kalteng

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim, Kamis (25/02/2021) Apel Gelar Personel dan Sarpras Dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla Tahun 2021 Di Wilkum Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, di Mapolres Kotim Jalan Jenderal Soedirman Km.0, Sampit Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Apel Gabungan yang dipimpin oleh  Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K.,M.Si dihadiri oleh  Danyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Kalteng, Perwakilan Anggota dari Unsur TNI dari Kodim 1015-Sampit, Anggota Batalyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Kalteng, Personil Polres Kotim,  Perwakilan Camat yang dihadiri oleh Plh.Camat Baamang Sdr. Paliansyah, Perwakilan Kades yang dihadiri oleh Kades Pelangsian dan Relawan Milenial Tanggap Bencana. 
Kegiatan juga di rangkai dengan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/1/II/2021, tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan, secara Simbolis oleh Kapolres Kotim kepada perwakilan Anggota Bhabinkamtibmas, Camat dan Kades. 
Dalam amanatnya Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, bahwa Kita harus tetap waspada dan siaga dengan Kejadian Karhutla, bagiamana dapat kita tekan seminimal mungkin dan akan lebih baik lagi sesuai harapan kita yakni benar-benar tidak ada kejadian Karhutla lagi. 
Sesuai dengan Petunjuk dan arahan Presiden RI menekankan bahwa ada 3 Aspek dalam Penanggulangan Karhutla, yang pertama kita harus mengutaman pencegahan, selanjutnya Kita semua harus bersinergi dan yang ketiga bahwa Eksekusi penyelesaiannya harus Mantap.  
Perlu diketahui bahwa 99 Persen Penyebab kebakaran adalah dari faktor ulah manusia, akibat perbuatan dari kita sendiri, oleh karena itu Kita Aparatur dan Masyarakat yang perduli seyogyanya berupaya maksimal agar muncul kesadaran dari Warga yang belum sadar dan masih suka melakukan Pembakaran lahan. 
Cara Menyadarkannya adalah dengan 3 Dimensi Pelaksanaan yang dimiliki oleh Polri yakni Preemtif dengan menumbuhkan kesadaran dengan sosialisasi imbauan komunikasi yang baik guna menumbuhkan pemahaman, selanjutnya Preventif yakni upaya pencegahan berupa Turjawali (Pengaturan, Penjagaan dan Patroli) dan jika 2 elemen tadi masih juga terjadi Pelanggaran, maka upaya terakhir adalah  Represif yakni penegakkan Hukum berupa Penindakan, namun kita kembalikan segala sesuatunya menganut Azas “Ultimum Remedium” yakni penegakan hukum adalah merupakan alternative terakhir setelah dilaksanakannya Pencegahan. 
Terakhir Kapolres mengharapkan semua unsur bisa bersinergi bekerja sama bahu membahu melakukan Pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2021 dan semoga jangan sampai terjadi Karhutla sebagaimana pada tahun 2020, Semoga Allah.SWT Tuhan. YME menghilangkan potensi-potensi yang bisa mengakibatkan Karhutla, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait