
Polres Kotim (04/06/2021) – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu asal Pontianak dari 3 Tersangka yang salahsatunya adalah mantan Disertir, bertempat di Mako Polres Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kotim KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.Si didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaiful,S.H, M.H, dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Bupati Kotim yang diwakili oleh Plt. Sekda Kotim, Yang Mewakili Kajar Kotim, Perwakilan Anggota DPRD Kotim, Kesbangpol, BNK Kotim dan Dinas Kesehatan Kotim. Kamis (03/06) 14.00 Wib.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim masing tentang ketetapan status barang bukti narkotika, masing-masing atas nama Tersangka inisial RS dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan adalah seberat 0,16 Gram, selanjutya dari Tersangka inisial AR seberat 1,52 Gram dan dari Tersangka inisial YY seberat 11,53 Gram, yang diungkap oleh Sat Reserse Narkoba selama bulan Mei 2021.
Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dan sisanya total sebanyak 12,99 Gram yang telah disita dari 3 Tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam Bak Berisi Air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan di buang di selokan depan Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Kotim KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K,M.H menerangkan bahwa “ Polres Kotim terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, namun dalam hal ini tetap harus ada dukungan dari semua elemen masyarakat, untuk bisa menjaga seluruh anggota keluarganya jangan sampai terlibat Narkoba” jelasnya. (Hums-Spt)