BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (2304/2021) Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melakukan penindakan terhadap salah satu Pengedar minuman keras yang diketahui berada di Kecamatan MB.Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Upaya Penindakan terhadap peredaran minuman keras illegal yang selama ini seperti tidak kenal waktu dan sangat meresahkan masyarakat terutama pada saat Bulan Suci Ramadhan ini, sebagai awal Polres Kotim telah melakukan penindakan terhadap distributor atau pengedar rumahan yang beralamat di Jalan IR. H. Juanda 14 No. 20 Rt. 012 Rw. 002 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam penindakan tersebut diamankan seorang warga penjual atau penyedia minuman keras inisial BN (50 Tahun) di alamat tersebut diatas beserta barang bukti berupa 1.228 botol ukuran 600 ml dan 4 Jerigen ukuran 30 Liter yang semuanya berisi cairan yang diduga adalah minuman mengandung Alkohol jenis Arak.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H menerangkan bahwa penindakan tersebut berawal dari Proses penyelidikan tentang peredaran gelap Minuman Keras Oplosan, yang selanjutnya diketahui dan dilakukan penindakan terhadap Pelaku usaha tersebut diatas, kemudian untuk proses lebih lanjut masih dilakukan pengembangan.
Lebih lanjut bagi pelaku selama ini hanya dikenakan sangkaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun kali ini sebagai efek jera bagi pelaku usaha miras lainnya, maka atas perbuatan yang dilakukan BN tersebut diatas, akan dijerat dengan sangkaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana, ancaman 15 Tahun Penjara dan tidak menutup kemungkinan bisa disangkakan dengan Alternatif Undang-Undang Republik Indonesia, yang lainnya lagi. (Hums-Spt)