Polres Lamandau bersama dengan instansi terkait laksanakan Ops Yustisi

Polres Lamandau – Untuk menjaga dan mewujudkan masyarakat hidup sehat Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, melaksanakan Ops Yustisi tetang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, Senin, (14/6/2021).
Personil Polres  Lamandau bersama dengan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, sebagai bukti bahwa pemerintah serius dalam melaksanakan komitmennya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Kegiatan ops yustisi di lakukan personil gabungan yang terdiri dari Personil Polres Lamandau, Sat Pol PP dan BPBD di Pasar Induk Nanga Bulik.
Ka UKL V AKP Agung Budi S. S.H. menyampaikan dalam operasi yustisi yang di lakukan Personil UKL V dan instansi terkait tersebut menjaring 9 (sembilan) orang pelanggar prokol Kesehatan, yaitu pelanggar tidak menggunakan masker oleh Tim para pelaku di berikan sanksi teguran, tindakan tersebut sebagai upaya mengingatkan kepada pelaku supaya di siplin menggunakan masker juga sebagai contoh kepada masyarakat yang lain agar selalu mematuhi protokol Kesehatan. 
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan maker setelah dilakukan introgasi tersenyata lupa memakainya, masker disimpan di dalam tas dan di dalam saku, kepada pelanggar prokes di berikan himbauan agar tidak mengulangi lagi, tambahnya.
“Dengan adanya Ops Yustisi ini tujuannya dapat menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan guna cegah penyebaran covid 19,” tutup Ka UKL. (MP)

Pos terkait