Polres Lamandau Bersama Kejari Lamandau Laksanakan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Polres Lamandau – Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memfasilitasi perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice), bertempat di Aula kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, Jumat (11/03/2022) sore.

Diketahui, restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pengajuan penghentian penuntutan ini diberikan kepada dua orang pria berinisial SA (28) dan H (50) yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., melalui Kepala Unit (Kanit) III Satreskrim Polres Lamandau Bripka I Made Munaryasa mengatakan, Kejari Lamandau bersama Polres Lamandau dalam hal ini telah memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan korban, seorang pria berinisial ML (41).

“Kedua pihak telah saling sepakat dan memaafkan. Selain jajaran pimpinan Kejaksaan, keluarga dari masing-masing pihak berserta penasihat hukum, kami juga selaku penyidik Satreskrim Polres Lamandau turut hadir pada kegiatan restorative justice tersebut,” ujar Kanit III.

Kanit III Satreskrim Polres Lamandau berharap, Kegiatan restorative justice yang dilaksanakan Kejari dan Polres Lamandau dapat memberikan pembelajaran kepada Masyarakat agar dalam menyelesaikan suatu konflik, kita sepatutnya mengedepankan musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum. (ry)

Pos terkait