BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Tim terpadu yang terdiri dari Polres Lamandau, Polda Kalteng, Kodim 1017 Lamandau, BPOM Pangkalan Bun, Satpol PP, serta dinas terkait dari Kab. Lamandau melaksanakan kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan di Toko / Warung yang ada di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kamis (29/4/2021)
Polres Lamandau Bersama Tim Terpadu Melakukan Pengawasan Terhadap Obat Dan Makanan

Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kab. Lamandau Tahun 2019-2022 tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang berada di Kabupaten Lamandau.
“Pengawasan ini meliputi perizinan, kemasan, dan tanggal kadaluarsa. Yang mana kegiatan ini dilaksanakan karena mendekati Hari Raya Idul Fitri, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat dan makanan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia yang memimpin kegiatan tersebut.
Selain itu kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur dan bertanggung jawab dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Adapun hasil pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan kesepakatan untuk barang kadaluwarsa yang tidak dapat di retur ( pengembalian barang ) dilakukan pemusnahan langsung di depan toko dan warung selain bertujuan untuk efek jera dan menjadi pembelajaran bagi toko dan warung yang lainnya.
“Sedangkan untuk jenis obat-obatan yang diperjual belikan oleh toko maupun warung tidak memiliki izin edar maupun tergolong dalam obat keras langsung dilakukan penyitaan oleh BPOM Pangkalan Bun.” Ungkapnya. (dbm).