Polres Lamandau Bersama TNI dan Satpol PP Sosialisasikan Peraturan Bupati Lamandau No 73 Tahun 2020

Polres Lamandau, – Patroli dan Sosialisasi Protokol kesehatan rutin dilaksanakan oleh Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kodim 1017 Lamandau serta Satpol PP Kab. Lamandau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat, Senin (7/9/2020) Pagi.


Kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan agar PNS di lingkungan Pemkab Lamandau mengetahui serta mematuhi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.


Pada kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Hendroplin, Personel TNI dan Polri memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Lamandau serta selalu mengingatkan agar didalam melakukan aktivitas – aktivitas selalu mentaati protokol kesehatan pribadi dalam menghadapi pandemi COVID 19, Saling menjaga jarak, selalu Mengunakan masker dan Rajin cuci tangan. 


“Imbauan disampaikan kepada PNS dan masyarakat yang ada di area Komplek Perkantoran Bukit Hibul yaitu antara lain Dinas Kesehatan,Dinas PU, Dukcapil DN Kantor Perizinan.” Ujarnya. (Ry).

Pos terkait