
BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Mengantisipasi kegiatan mudik Lebaran tahun 2021, Polres Lamandau mendirikan Pos pantau di perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, untuk memantau arus lalulintas dan melakukan penyekatan terhadap orang yang datang dari wilayah Kalimantan Barat maupun sebaliknya.
Pos Pantau saat ini telah di lakukan penjagaan oleh personil Polsek Delang di bantu oleh Linmas setempat, Kamis (22/4/2021), mendatakan dan mencatat orang-orang yang masuk wilayah kabupaten lamandau, memeriksa kelengkapan administrasi perorangan sesuai dengan SE Gubernur Kalteng No. 443.1/40/ Satgas Covid 19, dan melakukan pengecekan suhu tubuh.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka, SE menyampaikan Pos pantau ini di gunakan sebagai penyekatan atau pemeriksaan kendaraan-kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari wilayah Kalbar yang akan masuk ke daerah Kalimantan tengah yang akan melakukan mudik lebaran, hal ini dilakukan mengantisipasi potensi penyebaran covid 19 yang di bawa para pemudik.
“Di himbau kepada masyarakat agar mematuhi intruksi pemerintah agar tidak melakukan mudik lebaran, Larangan mudik ini memiliki tujuan yang baik yaitu sebagai upaya memutuskan mata rantai Penyeberan Virus covid 19,” pungkas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan petugas di pos pantau belum ditemukan orang yang melintasi Pos Pantau dengan tujuan wilayah kabupaten lamandau, maupun mobilitas orang yang bertujuan untuk mudik ke pulau jawa, maupun keluar kalimantan tengah. (MP)