BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Lamandau) – Menjelang datangnya hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi dengan TNI dan instansi terkait di Nanga Bulik, Rabu (6/5/2021).
Polres Lamandau Turunkan Tim Ops Yustisi Di Simpang Jalan Batu Batanggui
Kegiatan tersebut di laksanakan di Simpang jalan Batu Batanggui, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 30 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 8 personil, TNI 6 personil, Sat Pol PP 10 personil, BPBD 3 personil dan BKD 3 Personil.
Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 4 orang, terhadap 4 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 200.000,-
KA UKL I AKP R.Endro S.E, M.I.Kom. menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.200.000,-.
Lanjut Ka UKL, Selain melaksanakan OpsYustisi juga di bagikan masker kepada warga masyarakat, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP).