
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Tidak kurang dari 10 jam, Resmob dan Anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat), yang terjadi di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP 2), Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (25/9).
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Nor Mamad, Nor Wapa (20) Nor Rendy ketiganya warga Desa Kanamit Rt 03 Kecamatan Maliku, dan Sadrudin (22) warga Desa Sei Lunuk Rt 1 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Sementara korban bernama Rasam (41) warga Kampung Tarikolot, RT 002, RW 004, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten meninggal dunia (MD).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP 2), Desa Paduran Sebangau, yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita langsung melalukan penyelidikan sehingga tidak kurang dari 10 jam bisa mengamankan 4 pelaku, yakni Nor Mamad, Nor Wapa (20) Nor Rendy ketiganya warga Desa Kanamit Rt 03 Kecamatan Maliku, dan Sadrudin (22) warga Desa Sei Lunuk Rt 1 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, ” kata Jhon Digul Mantra Jumat (25/9).
Diaenjeaskan, kronologisnya berawal pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020, sekira pukul 06.00 Wib, Unit Resmob Res Pulang Pisau menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke – 2 DAN ATAU Ayat (4) KUHPidana.
Kemudian Tim Resmob bersama anggota Sat Reskrim bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP langsung melakukan Olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan tindakan penyelidikan berupa pendataan dan introgasi terhadap saksi-saksi sehingga mendapat informasi pelaku.
“Kita langsung menuju kediaman terduga pelaku di Desa Tarung Manuah, Rt. 001, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, dan mengamankan 4 orang terduga pelaku, ” jelasnya.
Setelah di intorgasi, lanjutnya, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat di lakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 buah hanphone milik korban. Kemudian para terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut. (BS/Red/BRP).