Polres Pulang Pisau Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek UEF

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Polres Pulang Pisau saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit sengon dan herbisida tahun anggaran (TA) 2020 pada salah satu OPD dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.

Proyek dengan nilai Rp.1,6 milyar yang merupakan dana APBD pada DIPA salah satu OPD di Kabupaten Pulang Pisau yang di peruntukan bagi 23 kelompok tani di Kabupaten Pulang Pisau dalam mendukung program rehabilitasi dan rekontruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (UEF ) pemberdayaan masyarakat, pasca  bencana kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun lalu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jonh Digul Manra membenarkan bahwa saa ini pihaknya sedang mendalami adanya dugaan penyimpangan terkait proyek pengadaan bibit sengon dan herbisida yang di kerjakan oleh CV. CJ.
“Kami sedang melakukan penyelidikan  dan mengumpulkan berkas dokumen leleng , proses leleng dan persyaratan lainya dalam proses tender tersebut, ” kata Jhon Digul Manra, Senin (22/2).
Bahkan kata Jhon Digul, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan  kepada 23 kelompok tani yang menerima manfaat tersebut. Dari hasil investigasi tim di lapangan kata Digul, di dapatkan beberapa temuan, yang mengarah pada dugaan penyimpangan atas proyek tersebut.
“Penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, hingga kelompok tani untuk di mintai keterangan sekaligus untuk mengumpulkan barang bukti, adanya dugaan penyimpangan proyek senilai Rp. 1,6 milyar tersebut, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait