Polres Pulang Pisau Mulai Sosialisasi Sangsi dan Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Wakapolres Pulang Pisau Kompol Wahyu Edy Priyanto memimpin apel sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pembakaran hutan dan lahan.

Bacaan Lainnya
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pulang Pisau, Kamis (25/2/2021) dengan diikuti personil TNI, personel Polres Pulang Pisau, Manggala Agni, BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Masyarakat Peduli Api, Kepala Desa dan dari Perusahaan yang ada di wilayah Pulang Pisau. 
Dalam amanatnya, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, yang dibacakan Wakapolres Pulang Pisau Kompol Wahyu Edy Priyanto mengatakan, upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, harus dilaksanakan secara sinergis antara TNI, Polri serta stake holder maupun potensi masyarakat lainnya, dan bertindak sebagai leading sector adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Siapkan satuan tugas pencegahan dan penanggulangan Karhutla pada masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang dilengkapi dengan peralatan penukungnya,” ucapnya.
Dikatakannya, kita harus meningkatkan dan memantapkan kemampuan serta keterampilan teknis bagi setiap Personel yang ditugaskan dalam penanggulangan Karhutla tahun 2021.
“Hindari timbulnya ego sektoral dalam penanganan karhutla tahun 2021 serta tingkatkan koordinasi dan kerja sama yang sinergis dalam mengatasi persoalan yang timbul di lapangan,” bebernya.
Masih dikatakan Kapolres, ini sebagai bentuk kesiapan Polres Pulang Pisau dan instansi terkait dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Selain Kesiapan itu, kesiapan lain menghadapi karhutla ini Polres Pulang Pisau juga sudah melakukan patroli dialogis dan menyampaikan komitmen kepada masyarakat bahwa tidak akan melakukan pembakaran lahan maupun hutan dengan sanksi yang dituangkan dalam maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/II/2021, tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
 

“Kami berharap, dengan upaya yang terus kami lakukan ini dapat menekan kejadian karhutla, sehingga propinsi Kalteng bebas asap dari kebakaran hutan,” pungkasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait