BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Rusli alias Ole yang di duga pemasok narkotika jenis Shabu kepada Agus Iping pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pilang Pisau, Rabu (29/1/2020).
“Penangkapan Rusli ini hasil tindak lanjut pengembangan dari kasus pembunuhan ibu kandung, dengan tersangka Agus Iping, ” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK melalui Wakapolres Kompol Imam Riyadi, saat menggelar Press Release di Makopolres Pulpis, Rabu (5/2/2020).
Wakapores menjelaskan, setelah melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus pembunuhan ibu kandung yang dilakukan oleh Agus Iping, tersangka diduga mengkonsumsi narkotika yang dikuatkan dengan hasil test urin positif mengandung metamfetamin dan dextromehorphan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mendapatkan keterangan narkotika jenis shabu didapat dari Maliku.
Berdasarkan infomasi itu, anggota Satnarkoba di bantu anggota Polsek Maliku langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Rusli alias Ole (44) warga Maliku Permai RT 061 Desa Maluku Batu Kecamatan Maliku.
“Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 3 bungkus plastik knip kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat kotor 0.51 gram,1 bilah pisau panjang 27 cm. Sementara ancaman pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomer 35 Tahun 2009, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).