Polres Tangsel Berhasil Ungkap Pelaku Pengeroyokan

BARITORAYAPOST.COM (Tangerang Selatan) – Pada hari Rabu sekitar pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Karantina Kesehatan bertempat di Lobby Polres Tangsel Jalan Promoter Jl. Komp. Bsd No.1, Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. (29/04/20).


Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan,S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adi P,SH.,S.Ik.,MH, Kapolsek Cisauk AKP Rolando VA Hutajulu,SH.,MH,. Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Bambang Setio Utomo.


Berdasar pada laporan polisi berikut:

  • Nomor : LP/69/A/IV/2020/Sek.Cisauk, tanggal 24 April 2020
  • Nomor : LP / 164 / K / IV / 2020 / Res Tangsel / Sek Cipt, tanggal 24 April 2020
  • Nomor : LP / 70 / A / IV / 2020 / Sek. Cisauk tanggal 24 April 2020
  • Nomor : LP /43/ A/III/2020/ Sek. Serpong tanggal 01 Maret 2020.

Adapun perkara yaitu Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Karantina Kesehatan dengan dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.


Sementara itu untuk kejadian terjadi pada malam hari di Wilayah Polsek Serpong, Polsek Cisauk, dan Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya



Para Tersangka Anak yaitu:

  1. YS, Laki-laki, 16 Tahun (Polsek Cisauk)
  2. AD Als D, Laki-laki, 17 Tahun (Polsek Cisauk)
  3. VAD Als A, Laki-laki, 16 Tahun (Polsek Serpong).

Tersangka Dewasa yaitu:

  1. RD, Laki-laki,18 Tahun
  2. AM, Laki-laki, 19 Tahun
  3. MMI, Laki-laki, 19 Tahun
  4. NR, Laki-laki, 18 Tahun
  5. MRH, Laki-laki, 19 Tahun
  6. AM, Laki-laki, 19 Tahun
  7. MR, Laki-laki, 19 Tahun
  8. NRS, Laki-laki, 19 Tahun
  9. RJ bin US, Laki-laki, 22 Tahun
  10. HS als J bin S, Laki-laki, 47 Tahun
  11. DA, Laki-laki, 21 Tahun
  12. AR, Laki-laki, 21 Tahun
  13. AH, Laki-laki, 32 Tahun
  14. MAS, Laki-laki, 20 Tahun
  15. RI Als Ky, Laki-laki, 22 Tahun

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan,S.IK menjelaskan kronologis kejadian, bahwa telah terjadi tawuran di 3 (tiga) Wilayah (Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Ciputat), yang dilakukan oleh warga antar kampung dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka dan meninggal (Polsek Ciputat dan Polsek Serpong),”jelasnya.



Lanjut Kapolres Tangsel, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

  • 1 (Satu) Buah Sarung Warna Hijau yang di ujungnya di lilitkan kawat
  • 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dibungkus kain warna merah
  • 1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi

Dan untuk Ancaman Hukuman dikenakan Pasal 170 KUHP Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Ancaman Hukuman 1 (Satu) Tahun,”pungkas Kapolres Tangsel. (Ria/Red/BRP).

Pos terkait