Polresta Palangka Raya Dampingi PN Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 8

Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan pendampingan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Jumat (24/9/2021) dimulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan PN Kota Palangka Raya terkait sidang pemeriksaan setempat Perkara Perdata yang bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 8, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan tersebut berada,” ungkap Kapolsek Jekan Raya, Ipda Ali Mahfud selaku perwira pengendali pengamanan (pam).

Ipda Ali Mahfud yang didampingi oleh para personelnya hadir guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan tersebut.

“Dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan pemeriksaaan sidang setempat kepada pihak penggugat, serta Penunjukan batas tanah dan tata letak oleh Tim BPN Kota Palangka Raya” pungkasnya selepas kegiatan berakhir. (pm)

Pos terkait