Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mendampingi proses sidang perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Jumat (17/9/2021) dimulai pukul 08.30 WIB.
Sidang itu pun digelar oleh PN Kota Palangka Raya terkait sidang pemeriksaan setempat perkata perdata pada sengketa tanah yang bertempat di Jalan Batuah, kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan tersebut berada,” ungkap Ipda Siswandi, S.H. selaku perwira pengendali pengamanan (pam).
Kehadiran Siswandi bersama personelnya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan persidangan tersebut.
“Dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan pemeriksaaan sidang setempat terhadap tanah objek yang berperkara kepada pihak penggugat dan tergugat, serta penunjukan batas tanah,” tuturnya.
Berlangsungnya sidang tersebut disaksikan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum pihak penggugat dan kuasa hukum pihak tergugat, yang berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. (pm)