
Dalam Sosialisasi tersebut di hadiri, PLT Camat Antang kalang, Denposramil Antang kalang, Kadin sampit, kepala desa mulya Agung, ketua BPD dan 45 orang warga masyrakat desa mulya Agung.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU. Sapril Nyampai menyampaikan “Saya menyarankan kepada warga masyarakat agar mendukung program pemerintah ini dengan membuat ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah burung walet tersebut”, ujar kapolsek.
“IMB, akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan, selain itu adanya IMB, menunjukan bahwa rencana Kostruksi bangunan dapat dipertanggung jawab kan dengan maksud, untuk kepentingan bersama,” jelas Kapolsek.(Atg-Klg)