
Dalam kegiatan tersebut berlangsung di Aula PT Unggul lestari Estate 1, dihadiri Kapolsek Antang Kalang, Bhabinkamtibmas desa Bukit Indah, GM PT Unggul lestari Musimas group, besama Humasnya, dan karyawan PT unggul Lestari.
Sosialisasi imbauan tentang larangan mudik, pada tahun ini dilakukan demi menekan, memutuskan penyebaran Covid -19.pada saat mudik lebaran.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU. Sapril Nyampai, SE menjelaskan bahwa penerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlakukan,” Ujar nya.
“Menurut nya potensi penyebaran covid-19 saat mudik cukup besar, oleh sebab itu pemerintah selalu memberikan instruksi larangan bagi masyrakat yang mau mudik lebaran, guna mendukung intruksi tersebut dari mulai imbauan maupun melalui spanduk kami telah sampaikan agar masyarakat dapat mematuhinya, harapanya masyrakat bisa memahaminya demi upaya memutus rantai penularan Covit -19,” jelas Kapolsek. (AtgKlg-01)