Polsek Antang kalang Sosialisasikan Tentang Peniadaan Mudik Lebaran

Polda Kalteng, Polres Kotim (29/04/2021) – Dalam rangka Menekan Penyebaran Covid -19, Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan Sosialisasi tentang larangan mudik lebaran terhadap karyawan PT Unggul Lestari  Musimas Group, di Kecamatan Telaga, Antang Kabupaten Kotim, Provinsi  Kalteng, 
Dalam kegiatan tersebut  berlangsung di Aula PT Unggul lestari  Estate 1, dihadiri Kapolsek Antang Kalang, Bhabinkamtibmas desa Bukit Indah, GM PT Unggul lestari Musimas  group, besama  Humasnya, dan karyawan PT unggul Lestari.
Sosialisasi  imbauan tentang larangan  mudik,  pada tahun ini  dilakukan  demi menekan, memutuskan penyebaran Covid -19.pada saat mudik lebaran.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU. Sapril Nyampai, SE menjelaskan bahwa penerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlakukan,” Ujar nya.
“Menurut nya potensi penyebaran covid-19 saat mudik cukup besar, oleh sebab itu pemerintah selalu memberikan instruksi larangan bagi  masyrakat  yang mau  mudik lebaran,  guna mendukung intruksi tersebut dari mulai imbauan maupun melalui spanduk  kami telah sampaikan agar masyarakat dapat mematuhinya, harapanya masyrakat bisa memahaminya  demi upaya  memutus rantai penularan Covit -19,” jelas Kapolsek. (AtgKlg-01)

Pos terkait