Polsek Baamang Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Polsek Baamang Polres Kotim berhasil ungkap pelaku TP pencurian dgn pemberatan kejadian pada Rabu Tanggal 23 september  2020  Sekira Jam 13.00 Wib di jln.bukit permai Rt 29 Rw 01 Perum nabila  no 08  Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan tengah. Selasa (15/12/2020) pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa polsek Baamang telah berhasil ungkap pelaku TP pencurian dengan pemberatan yang kejadiaannya sudah hampir 3 bulan yang lalu tepatnya pada hari Rabu tanggal 23 September 2020. 
Awal kejadian Sewaktu korban meninggalkan rumah utk bekerja di  PT.DMA jln.sampit pangkalanbun km 45 Ds natai Baru  kecamatan M.B.Hilir dan rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya mendapat informasi dr dr saksi 2 bahwa rmhnya telah di bongkar org dan isi barangnya di ambil oleh orang dengan menggunakan mobil pik up, kemudian korban pulang ke rumah dan benar isi rumah sudah di ambil orang diantaranya 1 kursi sofa 1 set + meja, sprintbert / kasur merk Olympic 1 buah, lemari kaca 1 buah dan pompa air merk sanyo 1 buah ats kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Kemudian kejadian tersebut diselidiki unit reskrim polsek baamang dan pelaku TP pencurian dgn pemberatan tersebut identitas nya telah dikantongi oleh anggota polsek Baamang dan terus di lakukan pencarian dan pengintaian di sekita rumah pelaku, sampai akhirnya pelaku pulang ke rumah untuk bertemu istri dan anaknya, pada anggota polsek Baamang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah kejadian Terduga telapor pergi ke Palakaraya untuk bekerja dan hari ini menginap di sampit untuk bertemu istri dan anaknya , selanjutnya dapat diamankan oleh anggota Polsek, setelah ditemukan dengan saksi 1 dan pemilik mobil bahwa benar sdr.SARIYONO adalah orang yang mengambil barang milik korban” Ungkap Kapolsek. (Red).

Pos terkait