BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Polsek baamang bersasma petugas gugus tugas Kecamatan baamang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran Pengguna Jalan atau Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 terutama tidak menggunakan masker, di Perempatan Jalan hasan Mansyur dan japan kenan sandan atau depan pasar al kamal kelurahan Baamang tengah Kec. Baamang kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan tengah. Senin (06/12/2020) Pukul. 09.00 WIB.
Dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut di laksanakan oleh tim gugus tugas kecamatan Baamang yg terdiri dari KaPolsek Baamang beserta anggota, Danramil 1015-09 Baamang beserta anggota, anggota kecamatan Baamang dan anggota Puskesmas baamang I dan II.
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H.,M.M. menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut warga yang kedapatan tidak menggunakan Masker diberikan Hukuman dengan Berdiri tegak sikap sempurna dengan memberikan Hormat kepada Warga pengguna jalan yang sudah tertib Protokol Kesehatan Covid -19 terutama dalam menggunakan Masker, selanjutnya orang yang melanggar tersebut diberikan peringatan, himbauan dan diberikan masker.
AdapunTujuan Pelaksanaan Operasi Yustisi ini untuk menekan dan bahkan mengurangi Penularan Cavid – 19 di Kecamatan Baamang,Selain Pelaksanaan Operasi Yustisi juga diberikan Himbauan untuk Patuh Prokes Covid -19 terhadap warga Dan Hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan masih saja ditemukan warga yang dalam melaksanakan Aktifitas diluar rumah tidak menggunakan masker.
“Kegiatan Operasi Yustisi oleh Gugus Tugas Kecamatan Baamang akan terus dilaksanakan dengan Sasaran Lokasi yang berbeda”ungkap Kapolsek. (Red).