Polda Kalteng, Polres Kotim – (24/04/2021) Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, hadiri Rapat Koordinasi dan Penyelarasan SE Gubernur Kalimantan Tengah No 443.1/40/Satgas Covid-19 bertempat di Lounge Bandara H.Asan Sampit Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Polsek Baamang Hadiri Rakor Dan Penyelarasan SE Gubernur Kalteng

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menjelaskan bahwa telah di Laksanakan Rapat Koordinasi dan Penyelarasan SE Gubernur Kalimantan Tengah No 443.1/40/Satgas Covid-19 Ketentuan khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalimantan Tengah dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya pengendalian Penyebaran Corana Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan dan Pemeriksaan berkaitan dengan penumpang masuk ke kotim yang lolos atau belum melaksanakan RT-PCR akan di lakukan pendataan tracking di Posko Covid-19 RSUD Murdjani dan di lanjutkan pemeriksaan rapid antigen sebagai dasar RT-PCR dengan bantuan Back Up Melibatkan unsur terkait POM, POLRI, TNI AU dan TNI AD di Bandara H.Asan Sampit.
“Pencapaian hasil kesepakatan bersama tentang Persyaratan Pelaku perjalanan tujuan Kalimantan Tengah khususnya Kotawaringin Timur menunggu Rapat selanjutnya yg menghadirkan Instansi terkait.” Jelas kapolsek (Sri4-Bmg)