BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Polsek baamang bersama petugas gugus tugas Kecamatan baamang melaksanakan kegiatan operasi yustisi dengan sasaran Pedagang dna pengunjung pasar keramat atau Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 terutama tidak menggunakan masker di jalan Sukabumi kelurahan Baamang hilir kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan tengah Senin(14/12/2020) Pukul. 09.00 WIB.
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H.,M.M. menerangkan bahawa dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut warga yang kedapatan tidak menggunakan Masker diberikan Hukuman dengan Berdiri tegak sikap sempurna dengan memberikan Hormat kepada Warga pengguna jalan yang sudah tertib Protokol Kesehatan Covid -19 terutama dalam menggunakan Masker.
Selanjutnya orang yang melanggar tersebut diberikan peringatan, himbauan dan diberikan masker, adapunTujuan Pelaksanaan Operasi Yustisi ini untuk menekan dan bahkan mengurangi Penularan Cavid – 19 di Kecamatan Baamang,Selain Pelaksanaan Operasi Yustisi juga diberikan Himbauan untuk Patuh Prokes Covid -19 terhadap warga Dan Hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan masih saja ditemukan warga yang dalam melaksanakan Aktifitas diluar rumah tidak menggunakan Masker.
“Kita harus lebih waspada terhadap penularan virus Covid-19 karena tingkat penyebaran nya sudah terlalu besar dan sudah memasuki klustet keluarga”ungkap Kapolsek. (Red).