
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Polsek Banama Tingang bersama Koramil 1011/18 – BWN dan Pemerintah Kecamatan Banama Tingang melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dengan memberikan teguran terhadap warga Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang, yang melanggar protokol kesehatan, Minggu, (4/10).
Ops Yustisi tersebut mewajibkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Banama Tingang agar mematuhi Perbup Pulang Pisau Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dari Virus Corona / Covid-19 dengan melakukan penerapan peraturan dari pemerintah agar melakukan penindakan bagi warganya yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang dilakukan pada hari ini.
“Kami akan selalu melakukan upaya pencegahan terhadap penularan ataupun penyebaran dari Virus Corona / Covid19 yaitu dengan mengencar – gencarkan Ops Yustisi sesuai dengan arahan dari Perbup Pulang Pisau yaitu memberikan teguran kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesahatan,” ucapnya.
Tujuan ini adalah agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan dapat segara memutus rantai penyebaran Virus Corona /Covid-19 yang saat ini semakin mewabah di Indonesia khususnya Kalimantan Tengah Wilayah Pulang Pusau sendiri. (BS/Red/BRP).